Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan kemenangan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin dalam gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan tak menghentikan penyidikan.
Tessa mengatakan, KPK sudah pernah menghadapi kasus yang sama dengan Sahbirin. Dia menyebut, penyidik tetap akan terus berjalan.
"Ya jadi seperti yang tadi sudah saya sampaikan bahwa praperadilan ini hanya menguji dari aspek formil saja, bukan aspek materiil," ujar Tessa kepada wartawan, Selasa (12/11).
"Tentunya tidak berpengaruh terhadap penyidikan yang sudah berjalan ya, yang tersangkanya sudah dilakukan penahanan," sambungnya.
Tessa menilai tidak menutup kemungkinan penyidik akan menerbitkan surat perintah yang baru. Ini tergantung pada dinamika penyidikan ke depan.
"Dan nanti akan dilihat perkembangannya apakah penggalian informasi, penggalian keterangan yang dilakukan oleh penyidik ini nanti akan dapat kembali membuat adanya surat perintah penyidikan yang baru," jelas dia.
Meski status tersangka itu gugur, Tessa menegaskan bahwa Sahbirin tetap bisa diminta keterangannya sebagai saksi.
"Tentunya apabila memang keterangannya [Sahbirin] dibutuhkan walaupun sudah tidak lagi menjadi tersangka, yang bersangkutan dapat diminta keterangan sebagai saksi," ungkap Tessa.
Praperadilan Sahbirin Dikabulkan
Adapun dalam sidang putusan praperadilan hari ini, Selasa (12/11), Hakim PN Jakarta Selatan menilai bahwa KPK belum pernah memeriksa Paman Birin sebagai calon tersangka.
"Dari bukti-bukti Termohon, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan bahwa Pemohon telah diperiksa sebagai calon tersangka, namun Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap hakim tunggal Afrizal Hady dalam membacakan pertimbangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11).
Hakim juga memaparkan bahwa dalam penetapan tersangka, mesti ditemukan bukti permulaan yang cukup minimal 2 alat bukti. Hal itu mesti diperoleh dari calon tersangka pada saat tahapan penyidikan.
"Bahwa jika belum menemukan bukti permulaan yang cukup, maka bukti yang ditemukan dalam penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan pembuktian dan bukan merupakan bukti yang sah dalam menetapkan sebagai tersangka," papar hakim.
Dengan demikian, hakim berkesimpulan bahwa penetapan Sahbirin sebagai tersangka telah menyalahi prosedur penyidikan.
"Sehingga, penetapan tersangka oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," imbuh hakim.