Sebut Munaslub Kadin Ilegal, Kubu Arsjad Rasjid Bakal Tempuh Jalur Hukum

4 days ago 6
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia periode 2021-2026, Arsjad Rasjid menyatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap anggota yang terlibat dalam Musyarawah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Sabtu (14/9).

"Kami akan mengambil langkah hukum untuk menjaga integritas organisasi dan menegakkan aturan hukum yang berlaku," kata Arsjad Rasjid dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa Jakarta, Minggu (15/9/2024).

Kegiatan Munaslub yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia dianggap tidak sah. Kegiatan secara tiba-tiba itu disebut ilegal karena tidak sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan mengambil tindakan indisipliner kepada pihak-pihak yang terlibat untuk memastikan bahwa Kadin tetap menjadi rumah bersama bagi seluruh pengusaha dari mikro, kecil, menengah hingga perusahaan besar," ucapnya.

Arsjad Rasjid menyebut Dewan Pengurus Kadin Indonesia sedang melakukan investigasi atas pelanggaran AD/ART. Dia menyebut akan ada bukti-bukti yang sah dalam bentuk dokumen terkait kegiatan Munaslub ilegal kemarin.

"Dari hasil penyelidikan ini kami yakin akan terungkap bukti-bukti sah dan meyakinkan dalam bentuk surat-surat dan dokumen terkait persiapan Munaslub yang menunjukkan keterlibatan individu dan atau kelompok dalam lingkup Kadin Indonesia," ucapnya.

Arsjad Rasjid mengaku sangat menyayangkan kegiatan Munaslub ilegal tersebut. Menurutnya, hal itu sebagai upaya individu dan kelompok untuk mengambil kepengurusan Kadin Indonesia dengan menyalahi aturan yang berlaku.

Di sisi lain, banyak tugas besar di depan mata yang harus diwujudkan yakni Indonesia Emas 2045 dengan pertumbuhan ekonomi di level 8%. Untuk menjalankan tugas itu, Kadin Indonesia diminta tetap solid.

"Kadin Indonesia solid, tegak lurus, gotong royong menjalankan tugas ini. Mari kita mengedepankan tugas bersama, mari kita memastikan bahwa Kadin Indonesia terus menjadi rumah milik usahawan di seluruh Indonesia," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM, Dhaniswara K. Haryanto mengatakan akan ada sanksi organisasi yang diberikan kepada pengurus yang terlibat dalam Munaslub Kadin ilegal. Sanksi tersebut salah satunya pencabutan kartu tanda anggota (KTA).

"Pasti akan ada sanksi organisasi. Kalau di AD/ART Kadin, sanksi bertingkat-tingkat tapi ini kami anggap sebagai satu kejadian luar biasa makanya bisa pencabutan KTA, bisa juga pembekuan terhadap yang terkait," ucap Dhaniswara.

(aid/rrd)

Read Entire Article