Otorita IKN Tawarkan 101 Bidang Lahan ke Investor, UMKM Bisa Ikutan

12 hours ago 5
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menawarkan 101 dari 493 persil lahan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), IKN, Kalimantan Timur. Lahan tersebut ditawarkan kepada para calon investor pelopor dalam agenda Pembahasan Lahan Potensial.

Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo pada Jumat (13/9) lalu di IKN. Otorita IKN juga membuka peluang investasi kepada UMKM dan badan usaha perseorangan.

Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono mengatakan, harus disusun mekanisme atau standar operasional prosedur (SOP) yang jelas terkait dengan proses alokasi untuk UMKM dan badan usaha perorangan. Hal ini juga didukung melalui proses sosialisasi, yang dilakukan bersama forum investor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya mekanisme disusun mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang mana selayaknya investor pelopor dengan sedikit modifikasi untuk mendukung geliat UMKM di IKN," kata Basuki dalam keterangan tertulis, Kamis (19/9/2024).

Basuki menambahkan, kemudahan berusaha dan insentif perpajakan secara prinsip akan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pastinya kami mendukung penuh para UMKM untuk terus maju dan berkembang, maka itu kami akan layani teman-teman investor semua dan mempermudah segala prosesnya. Karena kami bukan menjual tanah, namun kami undang teman-teman untuk berinvestasi di Nusantara," ujarnya.

Adapun kriteria UMKM yang dapat berinvestasi di Nusantara mengikuti Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Agung Wicaksono mengatakan bahwa tahapan berikutnya ialah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan pembangunan dilakukan selambat-lambatnya 18 bulan.

"Pastinya kami dari Otorita IKN akan mempercepat proses investasi sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku, mengingat ramainya antusiasme dari teman-teman semua untuk berinvestasi di Nusantara," timpal Agung.

Agung menambahkan, tahapan investasi untuk UMKM dan badan usaha perorangan dapat dilakukan melalui portal INVESTARA dengan alokasi luas lahan maksimal 1 hektare.

(shc/ara)

Read Entire Article