Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan untuk melindungi kepentingan masyarakat.
“POJK pembentukan satuan tugas penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan ini juga ditujukan untuk meningkatkan koordinasi antara otoritas, kementerian, dan atau lembaga terkait dalam upaya pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Kamis.
POJK Nomor 14 Tahun 2024 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan diharapkan dapat memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat, sehingga ekosistem keuangan semakin aman dan terpercaya, termasuk melindungi segenap pelaku usaha sektor keuangan yang legal atau berizin untuk bertumbuh, berdaya, dan berkembang demi kemajuan Indonesia.
“Kami mengapresiasi berbagai masukan dalam penyusunan POJK ini, khususnya dari otoritas, kementerian, dan lembaga yang menjadi anggota Satgas Pasti. Sinergi dan kolaborasi yang apik dan berkesinambungan inilah yang memungkinkan POJK ini diundangkan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan dalam UU P2SK,” ujarnya.
Sampai dengan POJK itu diundangkan, jumlah anggota Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin berjumlah 16 anggota yang terdiri dari dua otoritas, 10 kementerian, dan empat lembaga.
“Saya yakin, dengan kehadiran POJK ini, peran Satgas Pasti akan semakin optimal untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal. Sinergi dan kolaborasi antaranggota satuan tugas adalah kunci,” tutur Friderica.
Substansi pengaturan dalam POJK Nomor 14 Tahun 2024, antara lain mencakup ketentuan umum, fungsi, tugas, dan wewenang, kelembagaan satuan tugas, hubungan kelembagaan, pelaksanaan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, serta pelaporan, pemantauan, dan pendanaan.
Pengaturan dalam POJK Nomor 14 Tahun 2024 menitikberatkan pada landasan hukum untuk penguatan koordinasi dan kolaborasi antaranggota satuan tugas dalam melakukan pencegahan dan penanganan atas kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan yang pelaksanaannya memperhatikan kewenangan masing-masing anggota satuan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: OJK terbitkan peraturan tentang pengawasan PT SMI
Baca juga: OJK dan penegak hukum berupaya bawa mantan CEO Investree kembali ke RI
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024