Nikita Mirzani Polisikan Vadel Badjideh dengan UU Perlindungan Anak-Aborsi

1 week ago 5
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Nikita Mirzani melaporkan Vadel Alfajar Badjideh (Vadel Badjideh) ke polisi terkait tindak pidana terhadap putrinya, LM (16). Vadel Badjideh dilaporkan dengan pasal berlapis, yakni UU Perlindungan Anak hingga terkait aborsi.

"(Pasal yang dilaporkan) 76D juncto Pasal 45 UU Perlindungan Anak dan 348 KUHP," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (13/9/2024).

Bunyi Pasal 76D:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain."

Bunyi Pasal 348 KUHP:

(1) Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan ijin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
(2) Jika karena perbuatan itu perempuan itu jadi mati, dia dihukum penjara selama- lamanya tujuh tahun.

Putri Nikita Mirzani Jadi Korban

Pelaporan tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. Nurma juga membenarkan terlapor dalam hal ini adalah Vadel Badjideh.

"Betul (laporan Nikita Mirzani). Laporin anaknya jadi korban. Dilaporkan anaknya bahwa gitu-lah sama pacarnya, sama teman dekat anaknya itu loh, VA. Iya (terlapor Vadel Badjideh)," kata Nurma saat dihubungi, Jumat (13/9/2024).

Nurma tidak menjelaskan rinci kasus apa yang dilaporkan Nikita. Namun, yang jelas, Nikita Mirzani melaporkan Vadel terkait Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan KUHP.

"Pertama Undang-Undang Kesehatan, kemudian (UU) Perlindungan Anak, terus kemudian KUHP," ujarnya.

Nurma mengatakan Nikita juga melampirkan barang bukti berupa foto kepada pihak kepolisian. Saat ini pelaporan tersebut masih didalami.

"Jadi foto yang jadi barbuk untuk saat ini. Fotonya si anaknya, si LM itu. Pokoknya barbuknya itu foto, tapi untuk isi laporannya belum, nanti, belum disimpulkan, belum kita mintai keterangan sama si Nikita," tuturnya.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan kasus dilaporkan pada Kamis, 12 September. Dia belum menjelaskan secara rinci alasan pelaporan Nikita Mirzani.

"Yang jelas, Nikita melaporkan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP juncto Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan anak," kata dia.

Redaksi telah menghubungi Vadel Badjideh melalui direct message Instagramnya untuk meminta tanggapan terkait laporan Nikita Mirzani ini. Namun, hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.

(mea/imk)

Read Entire Article