Manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan Mau Dinaikkan, Airlangga Menghadap Jokowi

2 days ago 5
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Airlangga mengatakan, pertemuan itu membahas sejumlah pekerjaan rumah (PR) sebagai tindak lanjut sidang kabinet paripurna (SKP).

Pekerjaan rumah yang dimaksud menyangkut sejumlah aturan yang harus diselesaikan.

"Terkait tindak lanjut dari SKP (Sidang Kabinet Paripurna) kemarin, kan ada beberapa PR mengenai PP (Peraturan Pemerintah), Perpres (Peraturan Presiden) yang harus diselesaikan," kata Airlangga di Istana Merdeka, Selasa (17/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Airlangga mengatakan, dirinya mengkonfirmasi kembali jadwal penyelesaian PP dan Perpres di antaranya terkait Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) atau jaminan korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Jadi saya reconfirm untuk jadwal penyelesaian PP dan Perpres terkait dengan Kawasan Ekonomi Khusus, terkait dengan apa lagi ya, terkait dengan yang kemarin yang saya sampaikan di IKN, itu terkait dengan JKP, revisi-revisi itu," ungkap Airlangga.

Selain itu, Airlangga juga mengatakan, ratifikasi beberapa perjanjian internasional juga dibahas.

"Kemudian ratifikasi perjanjian internasional, Perpres tentang Indo-Pacific Economic Forum kan ada 3 yang sudah, itu supply chain, green economy, fair economy dan lain. Ini saya minta supaya Perpresnya bisa segera selesai," katanya.

Sebelumnya, Airlangga menyatakan, pemerintah akan menaikkan manfaat dalam JKP. Dia mengatakan, kenaikan manfaat ini di antaranya mencakup besaran uang tunai hingga pelatihan kerja.

Airlangga mengatakan, biaya pelatihan kerja akan dinaikkan dari Rp 1 juta menjadi Rp 2,4 juta sesuai dengan Kartu Prakerja.

"Kemudian biaya pelatihan akan dinaikkan dari Rp 1 juta disesuaikan dengan Kartu Prakerja sekitar Rp 2,4 juta," ujar Airlangga di IKN, Jumat (13/9) lalu.

Kemudian manfaat uang tunai akan ditingkatkan dari saat ini sebesar 45% untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan berikutnya, dipukul rata menjadi 45%. "Benefit kehilangan pekerjaan yang biasanya 45% untuk tiga bulan dan 25% untuk 3 bulan berikutnya itu disamakan semua 45%," ujarnya.

(hns/hns)

Read Entire Article