Lewat Aturan Ini, ESDM Tambah Titik Penyaluran Biodiesel

1 week ago 5
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Kementerian ESDM menambah titik serah dan suplai serta mengubah penggunaan moda transportasi penyaluran bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel. Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 153.K/EK.05/DJE/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri ESDM 3.K/EK.05/DJE/2024 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel yang Dicampurkan ke Dalam Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar.

"Keputusan ini mengakomodir penambahan detail titik serah dan titik suplai, serta perubahan penggunaan moda transportasi dalam penyaluran BBN Jenis Biodiesel," bunyi keterangan di Instagram, Rabu (11/9/2024).

Pada Pasal I aturan tersebut dijelaskan, beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 3.K/EK.05/DJE/2024 Tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Yang Dicampurkan Ke Dalam Bahan Bakar Minyak diubah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketentuan yang tercantum dalam Lampiran I Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 3.K/EK.05/DJE/2024 Tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Yang Dicampurkan Ke Dalam Bahan Bakar Minyak diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini," bunyi Ayat 1.

Pada Ayat 2 dijelaskan, pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, terhadap Badan Usaha Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel yang telah menyalurkan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel yang dicampurkan ke dalam Jenis Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar sampai dengan Keputusan Menteri ini ditetapkan, namun besaran ongkos angkutnya tidak tercantum dalam Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 3.K/EK.05/DJE/2024 Tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Yang Dicampurkan Ke Dalam Bahan Bakar Minyak, besaran ongkos angkutnya mengacu pada lampiran I Keputusan Menteri ini.

"Ketentuan yang tercantum dalam Lampiran I Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 3.K/EK.05/DJE/2024 Tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Bakar Nabati Jenis Biodiesel Yang Dicampurkan Ke Dalam Bahan Bakar Minyak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Ayat 3.

Pada Pasal 2 disebutkan, Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Aturan ini ditetapkan di Jakarta 4 September 2024 atas nama Menteri ESDM Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Eniya Listiani Dewi.

(acd/kil)

Read Entire Article