Kubu Arsjad Rasjid Ungkap 2 Alasan Munaslub Kadin Tidak Sah

3 days ago 5
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengalami kisruh perebutan Ketua Umum. Hal ini terjadi setelah Anindya Bakrie dinyatakan sebagai Ketua Umum lewat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), sementara itu kubu Arsjad Rasjid selaku petahana menyatakan hal ini adalah tidak sah dan ilegal.

Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum yang ditunjuk Dewan Pengurus Kadin Indonesia pimpinan Arsjad Rasjid membeberkan dua hal yang membuat Munaslub dinyatakan ilegal.

Pertama, menurut UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang Industri dan Keppres 18 tahun 2022 tentang Perubahan AD/ART Kadin Indonesia dijelaskan Munaslub bisa dilaksanakan dalam tiga kondisi, mulai dari pelanggaran prinsip terhadap anggaran dasar dan rumah tangga, penyelewengan keuangan, dan Kadin Indonesia tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Nah, Hamdan menyatakan Kadin Indonesia yang dipimpin Arsjad sejak 2021 tidak berada dalam tiga kondisi tadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari tiga alasan ini tak ada satupun yang terpenuhi untuk melaksanakan Munas Luar Biasa. Tidak ada pelanggaran prinsip, pelanggaran terhadap keuangan, dan tidak ada juga pelanggaran atau Kadin itu tidak berfungsi sama sekali. Semua normal saja tidak ada masalah apapun yang memaksa dilaksanakan Munaslub," ujar Hamdan dalam konferensi pers di JS Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Kedua, bila dilihat secara prosedur, Munaslub yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum dinyatakan Hamdan tidak sesuai aturan yang berlaku. Dia menjelaskan, Munaslub bisa dilakukan bila ada tiga pelanggaran seperti yang dipaparkan sebelumnya dengan memberikan peringatan terlebih dahulu. Peringatan dilakukan sebanyak 2x30 hari, bila selama 60 hari peringatan tidak diindahkan pengurus barulah Munaslub bisa dilakukan.

Hamdan mengatakan sejauh ini tidak ada pernyataan bahwa Dewan Pengurus Kadin yang dipimpin Arsjad melakukan pelanggaran. Begitu juga peringatan yang dilakukan 2x30 hari.

"Seharusnya ada kesepakatan bersama terlebih dahulu. Kemudian kalau itu memang pelanggaran ditemukan, maka harus disampaikan peringatan tertulis dalam waktu 30 hari, kalau tidak ada dalam 30 hari diperhatikan, disampaikan peringatan tertulis kedua dalam waktu 30 hari, baru bisa Munaslub," beber Hamdan.

Masih secara prosedur, Hamdan menjelaskan, Munaslub bisa dilakukan bila ada kesepakatan permintaan dari setidaknya 50+1% pengurus Kadin daerah dan juga anggota luar biasa yang memiliki hak suara.

Nah, dari data yang dia dapatkan, sejauh ini ada sekitar 21 pengurus provinsi dari 35 provinsi yang ada justru menolak adanya Munaslub. Hamdan mengklaim dirinya sudah mengantongi surat pernyataan tertulis dan resmi dari para pengurus daerah. Artinya syarat 50+1% pengurus provinsi yang menyetujui adanya Munaslub tidak terlaksana.

"Di sini ada 21 pengurus provinsi yang diwakili Ketua Umum masing-masing menolak Munaslub. Jadi tidak ada memenuhi 50+1 yang menyetujui Munaslub, artinya tidak memenuhi syarat," ungkap Hamdan.

Dari paparan panjang yang disampaikan, Hamdan menegaskan sampai saat ini pengurus resmi Kadin Indonesia masih dipegang oleh Dewan Pengurus yang dipimpin Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum. Sebab penunjukan Anindya Bakrie dinyatakan ilegal dan tidak sah secara hukum dan aturan yang berlaku.

"Pengurus Kadin yang sah sampai saat ini masih adalah pengurus Kadin di bawah pak Arsjad," sebut Hamdan.

(hal/ara)

Read Entire Article