Kritik ICW-MAKI ke KPK Usai Mobil Masiku Ditemukan Terparkir di Jakarta

5 days ago 5
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Mobil Toyota Camry dengan nomor polisi B 8351 WB terparkir selama bertahun-tahun di Thamrin Residence, Jakarta Pusat (Jakpus). Mobil tersebut merupakan milik Harun Masiku, buronan KPK dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

"Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Bogor, Jawa Barat, Kamis (13/9/2024).

Harun Masiku menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 20 Januari 2020. Empat tahun berlalu, Harun Masiku belum juga ketemu. Total ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penemuan mobil Harun Masiku ini malah membuat para pemerhati antikorupsi mengkritik KPK. Berikut kritikan terhadap KPK yang dirangkum detikcom, Sabtu (14/9/2024):

Yudi PurnomoFoto: Yudi Purnomo (Rumondang/detik)

1. Eks Penyidik KPK

Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan yang terpenting adalah ditemukannya Harun Masiku, bukan mobilnya. Menurutnya jika mobil sudah ditinggalkan bertahun-tahun, maka temuan ini kemungkinan tak membawa dampak signifikan terhadap perburuan.

"Yang paling penting sekarang adalah orangnya, yaitu Harun Masiku, yang ditemukan, apalagi sudah dua tahun lebih terparkir tentu tidak akan banyak gunanya lagi dalam upaya pengejaran Harun Masiku," kata Yudi dalam keterangannya, Jumat (13/9/2024).

Yudi mengatakan KPK harus melakukan evaluasi, karena dengan Harun meninggalkan mobilnya, artinya ada petunjuk orang yang melindungi Harun. Karena itu, dia berharap KPK berani meneken surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap pihak yang merintangi penyidikan Harun.

"Justru sekarang KPK harus mengevaluasi bahwa dengan Harun Masiku meninggalkan mobilnya, maka semakin terbuka petunjuk ada orang kuat melindungi Harun Masiku sehingga dia berani meninggalkan asetnya tersebut," kata dia.

"KPK untuk berani menaikkan sprindik sekaligus penetapan tersangka terhadap orang yang merintangi penyidikan (obstruction of justice) seperti yang dulu pernah diungkap KPK," tambahnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Read Entire Article