KPAI Berharap Banding Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jaksel Ditolak

2 days ago 5
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Panca Darmansyah, terdakwa pembunuhan empat anak kandung di Jagakarsa, akan ajukan banding usai divonis mati di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap upaya banding ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

"Kami berharap banding ditolak. Demi hak anak korban yang sudah meninggal dunia agar tetap mendapatkan penegakan hukum bagi pelaku," kata komisioner KPAI, Diyah Puspitasari, Selasa (17/8/2024).

Diyah menjelaskan kasus itu termasuk dalam filisida (filicide) atau pembunuhan anak oleh orang tuanya. KPAI menilai kasus pidana tersebut adalah kasus yang berat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini termasuk dalam kasus berat dan pelanggaran hidup seseorang terutama di kasus filicide rata-rata pelaku memang merencanakan, terutama di kasus ini ada satu orang perempuan yang menjadi KDRT dan empat orang anak yang meninggal dunia. Tuntutannya jelas pelanggaran terhadap UU PKDRT, UU Perlindungan Anak dan dengan perilakunya yang juga melakukan penelantaran pada anak-anak," ujarnya.

Dalam kasus filisida, pelaku harus dihukum seberat mungkin. Diyah menilai vonis mati yang dijatuhkan hakim PN Jaksel sudah sepadan.

"Jadi jelas ini termasuk dalam kategori pelanggaran berat penyiksaan dan perampasan hak hidup anak dengan terencana, maka tuntutan dan vonisnya harus seberat mungkin," ujarnya.

Panca Divonis Mati

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Panca bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga. Dia divonis mati oleh majelis hakim atas perbuatannya itu.

"Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Panca Darmansyah tersebut di atas terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," kata hakim ketua Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat membaca putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Panca Darmansyah oleh karena itu dengan pidana mati," imbuhnya.

Hakim menetapkan Panca tetap ditahan. Hakim juga meminta sejumlah barang bukti terkait pembunuhan yang dilakukan Panca dimusnahkan.

Panca dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Menanggapi putusan itu, pihak Panca mengatakan akan melawan vonis dengan ajukan banding.

"Memang perbuatannya salah dan sangat tidak manusiawi. Untuk keadilan, kita sebagai penasihat hukum yang seadil-adilnya kita nyatakan banding, Yang Mulia," kata kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9).

(aik/dnu)

Read Entire Article