KLHK Sebut Permen LHK 10 Tahun 2024 Mampu Lindungi Pejuang Lingkungan

2 days ago 5
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebutkan kehadiran Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pelindungan Hukum bagi Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat memiliki banyak manfaat. Salah satunya untuk memperkuat partisipasi publik dalam melindungi lingkungan hidup.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan Permen LHK tersebut juga merupakan peraturan pelaksana upaya perlindungan terhadap pejuang lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusi setiap orang sebagaimana diatur dalam Pasal 28 huruf h ayat (1) UUD 1945. Untuk itu publik harus berpartisipasi dan memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

"Permen LHK ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk lebih memperkuat partisipasi publik dan langkah-langkah perlindungan terhadap para pejuang lingkungan hidup dari tindakan-tindakan pembalasan terhadap orang yang memperjuangkan lingkungan Hidup yang baik dan sehat dapat berupa: a. pelemahan perjuangan dan partisipasi publik berupa ancaman tertulis; ancaman lisan; kriminalisasi; dan/atau kekerasan fisik atau psikis yang membahayakan diri, jiwa, dan harta termasuk keluarganya; b. somasi; c. proses pidana; dan/atau d. gugatan perdata," kata Rasio dalam keterangan tertulis, Selasa (17/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyatakan perlindungan terhadap pejuang lingkungan hidup telah diatur melalui Pedoman Kejaksaan Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

"Kami mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung untuk melindungi pejuang lingkungan hidup. Dengan adanya Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini akan lebih memperkuat upaya partisipasi publik dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," tuturnya.

Rasio menjelaskan peraturan tersebut sebagai instrumen awal serta bertujuan untuk mencegah adanya upaya pembalasan dari pelaku pencemar/perusak lingkungan hidup dan memastikan setiap pejuang lingkungan mendapatkan haknya dalam proses hukum. Menurutnya, hal itu sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 yang berisi 'Pelindungan hukum diberikan terhadap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup, yakni baik kepada orang perseorangan, kelompok, organisasi lingkungan hidup, akademisi/ahli, masyarakat hukum adat ataupun badan usaha yang berperan dalam perlindungan lingkungan hidup'.

"Bentuk perjuangan yang dimaksudkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Permen LHK ini, yakni kegiatan yang bertujuan mewujudkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, antara lain berperan aktif dalam penyelenggaraan pendidikan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal; memberikan informasi dugaan pelanggaran lingkungan hidup; mengajukan usul, pendapat dan/atau keberatan pada instansi pemerintah terhadap kegiatan yang diduga menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup; menyampaikan pengaduan lingkungan hidup; menyampaikan penolakan keberadaan rencana usaha ataupun usaha eksisting yang diduga dapat menimbulkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup; melaksanakan advokasi masyarakat yang terkait perlindungan lingkungan hidup," ungkapnya.

Dia mengatakan untuk bentuk perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diatur dalam Pasal 6 ayat 2 Permen LHK ini terdiri atas pencegahan dan penanganan terjadinya tindakan pembalasan.

"Pencegahan dapat dilakukan melalui pengembangan kapasitas bagi aparat penegak hukum, pembentukan forum aparat penegak hukum bersertifikasi lingkungan, koordinasi dengan pemerintah daerah, pembentukan jaringan komunikasi antar penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait, serta pembentukan paralegal lingkungan," ujarnya.

Sedangkan penanganan terkait tindakan pembalasan dilakukan dengan menetapkan kasus tersebut sebagai tindakan pembalasan melalui penerbitan Keputusan Menteri LHK dan perlindungan hukum. Untuk menilai apakah kasus tersebut merupakan tindakan pembalasan atau tidak, sebagai dasar untuk menyetujui permohonan perlindungan hukum, Menteri LHK membentuk Tim Penilai Penanganan Tindakan Pembalasan yang berjumlah ganjil dan paling sedikit 7 orang, terdiri atas berbagai unsur, seperti dari KLHK, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan akademisi/ahli.

"Bentuk perlindungan hukum dilakukan oleh Menteri LHK dengan menyampaikan keputusan Menteri mengenai Tindakan Pembalasan kepada aparat penegak hukum dan pemohon serta pemberian...

Read Entire Article