Ini Waktu CPNS Terima Gaji Pertama Setelah Lolos Seleksi

2 hours ago 3
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang terkenal menjadi profesi idaman bagi sebagian besar masyarakat di Indonesia. Faktanya, jika pemerintah membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), memang jumlah pelamar CPNS juga sangat banyak.

CPNS adalah pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan calon PNS tahap pertama. Hal yang membuat banyak orang yang ingin menjadi PNS adalah karena adanya jaminan pensiun, pendapatan yang cenderung stabil, tunjangan di luar gaji yang besar, dan lain-lain. Gaji PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Nominal gaji pokok PNS akan ditentukan sesuai dengan golongan dan lama masa kerjanya atau disebut masa kerja golongan (MKG). Sedangkan, tunjangan PNS perhitungannya akan dihitung berdasarkan kebijakan instansi pemerintah masing-masing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gaji Pertama CPNS

Penerimaan gaji pertama CPNS sendiri sudah diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012. Disebutkan dalam Lampiran II huruf H, CPNS bisa menerima gaji pertamanya minimal setelah 1 bulan, sejak mendapatkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). SPMT bisa diterima secara terpisah atau berbarengan dengan keluarnya surat keterangan CPNS TMT (Terhitung Mulai Tanggal).

Dikutip dari Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012, aturan pembayaran gaji pertama CPNS adalah:

1. Gaji CPNS dibayarkan setelah yang bersangkutan dinyatakan telah secara nyata melaksanakan tugas berdasarkan SPMT.
2. Gaji dibayarkan pada bulan yang bersangkutan/bulan berjalan dari pelaksanaan tugas yang dimulai tanggal 1. Dalam hal tanggal 1 yang bertepatan dengan hari libur, sehingga pelaksanaan tugasnya dilaksanakan pada tanggal berikutnya. Maka, gaji yang dibayarkan mulai bulan itu juga.
3. Pelaksanaan tugas yang dimulai pada tanggal 2 (apabila tanggal 1 bukan hari libur) dan seterusnya, maka gaji yang dibayarkan mulai bulan berikutnya asalkan setelah melaksanakan tugas.

Daftar Gaji CPNS

Gaji PNS akan ditentukan pada setiap golongannya, seperti I hingga IV. Nominal gaji akan disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Dikutip dari data Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2OI9 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun N 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 20I9, berikut adalah daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongannya:

Gaji PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200


Nah, itu tadi informasi kapan CPNS menerima gaji setelah mereka lolos, lengkap dengan daftar gaji PNS setiap golongannya. Detikers, tertarik untuk jadi PNS?

(fdl/fdl)

Read Entire Article