Ibu Tiri Penganiaya 2 Bocah di Jakut Ditetapkan Jadi Tersangka

2 days ago 6
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Polisi menangkap wanita berinisial DM (26) di Cilincing, Jakarta Utara, yang diduga menganiaya dua anak tirinya, NRA (6) dan MAA (4). Terkini, wanita DM sudah ditetapkan jadi tersangka.

"Sudah jadi tersangka," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Lukman kepada wartawan, Rabu (18/9/2024).

DM mengaku menganiaya korban karena kesal kedua anak tirinya dianggap mengganggu anaknya yang masih kecil. Namun pengakuan tersangka tersebut masih didalami.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Motifnya kalau nggak salah dia kesel, kesel sama situ, suka ganggu anaknya si yang kecil. Jadi dia punya anak yang kecil dari bapak yang sama," ujarnya.

Korban Kejang-kejang

Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragi sebelumnya mengatakan kasus terungkap pada Senin (16/9) pagi. Korban NRA ditemukan dalam kondisi sudah kejang. Saat itu pelaku membawa korban keluar dari rumahnya dan meminta tolong kepada warga sekitar.

"Pelaku keluar dari rumah dan meminta tolong kepada saksi bahwa korban NRA dalam keadaan kejang-kejang dan tidak sadarkan diri," kata Fernando, Selasa (17/9).

Pelaku awalnya berdalih tidak mengetahui alasan korban tiba-tiba kejang. Saat diperiksa, didapati luka memar di sekujur tubuh korban diduga bekas cubitan dan pukulan.

"Diketahui, kondisi korban NRA mengalami luka memar benjol di kepala sebelah kiri dan luka memar di sekujur tubuh (diduga bekas cubitan dan pukulan)," imbuhnya.

Sementara itu, adiknya berinisial MAA (4) ditemukan terkurung di kamar mandi rumah pelaku. Korban ditemukan dalam kondisi kedinginan dengan luka memar di sekujur tubuhnya.

"Korban MAA ditemukan oleh saksi di kamar mandi rumah pelaku dalam keadaan kedinginan dan luka memar benjol sebelah kanan, luka memar di kaki dan punggung belakang (diduga bekas cubitan dan pukulan)," jelasnya.

(wnv/mea)

Read Entire Article