Heru Budi Jamin 4.000 Guru Honorer di Jakarta Dapat Haknya

1 month ago 5
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berbicara soal polemik guru honorer di Jakarta. Dia mengatakan Pemprov akan memenuhi hak-hak 4.000 guru honorer yang saat ini ada di Jakarta.

Heru Budi mempersilakan para guru honorer tersebut untuk mengikuti seleksi kontrak kerja individu (KKI). Heru Budi mengatakan proses itu dilakukan sesuai Dapodik, termasuk bagi 107 guru honorer yang terdampak kebijakan 'pembersihan' atau 'cleansing'.

"Bahwa 4.000 itu kita akan proses. Itulah yang kita dorong untuk mereka mendapatkan haknya rekomendasi dari Dapodik," kata Heru Budi di Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu (21/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berikutnya, saya tidak cerita yang 107 ya, yang 107 itu udah masuk dari yang 4.000," sambungnya.

Heru Budi menjelaskan rekomendasi Dapodik bagi guru honorer itu dibatasi sampai dengan data guru honorer Desember 2023. Dia menjelaskan hal itu telah disepakati bersama oleh para kepala sekolah yang ada di Jakarta.

"Data itu harus ada cut off date-nya. Tadi sepakat kepala sekolah cut off date-nya Desember 2023," katanya.

Sebanyak 107 guru honorer di Jakarta sebelumnya melapor diputus kontraknya secara sepihak lewat sistem 'cleansing' atau 'pembersihan'. Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, mengatakan para gunu honorer kaget tiba-tiba dipecat.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin kemudian buka suara. Budi menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2024, ditemukan peta kebutuhan guru honor yang tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor.

Budi kemudian menjelaskan terhitung sejak 11 Juli 2024, Disdik DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta sesuai dengan Pasal 40 (4) Permendikbud No 63 Tahun 2022.

"Sesuai Permendikbud No 63 Tahun 2022 Pasal 40 (4) bahwa guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan berstatus bukan ASN, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru," ucapnya.

Simak juga Video: Heru Budi Kumpulkan 2.000 Kepsek untuk Proses Dapodik 4.000 Guru Honorer

[Gambas:Video 20detik]

(haf/haf)

Read Entire Article