Helena Lim Minta Sidang Kasus Korupsi Timah Ditunda, Ngeluh Leher Keram

1 day ago 6
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Sidang lanjutan pemeriksaan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, di kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun, ditunda. Sidang ditunda karena Helena mengalami keram otot leher.

"Kurang enak badan karena otot leher saya keram," kata Helena di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2024).

"Saudara bisa mengikuti persidangan?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cuma nggak bisa noleh gitu," jawab Helena.

Helena memohon kepada majelis hakim agar diizinkan tak mengikuti persidangan hari ini. Hakim kemudian meminta Helena berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya.

"Kalau boleh, diperkenankan, diizinkan, untuk tidak mengikuti persidangan, Yang Mulia. Kalau berkenan, sudi kiranya tidak ikut persidangan, Yang Mulia," pinta Helena.

Setelah berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya, Helena tetap memohon agar diizinkan tak mengikuti persidangan hari ini. Hakim mengabulkan permintaan Helena.

"Gimana sikap Saudara?" tanya hakim.

"Setelah saya berdiskusi, mungkin atas izin dari Majelis, kalau diperkenankan, dari Terdakwa tidak mengikuti persidangan kali ini karena mengingat kondisi leher dari Terdakwa juga tadi saya tanyakan kalau lama duduk, Yang Mulia. Di sini sakit, Yang Mulia. Jadi harus dalam kondisi berbaring, Yang Mulia," kata kuasa hukum Helena.

"Sesuai KUHAP, apabila terdakwa sakit, memang nggak bisa diperiksa, bukan karena kemauan saya ya. Karena saya harus sesuai KUHAP," kata hakim.

Sidang pemeriksaan Helena ditunda pada Rabu (25/9) depan. Sidang pemeriksaan dilanjutkan dengan Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku mantan Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Ermindra selaku mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020, dan MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.

"Hari ini nggak bisa dilanjutkan karena sakit. Untuk pemeriksaan Saudara diperiksa hari Rabu dan hari Kamis minggu depan," kata hakim.

"Siap, Yang Mulia," timpal Helena.

"Untuk perkara Saudara, Terdakwa Helena dinyatakan selesai dan ditutup," pungkas hakim.

"Terima kasih, Yang Mulia," ujar Helena sebelum meninggalkan ruang persidangan.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

"Telah mengakibatkan keuangan keuangan Negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau setidaknya sebesar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024," ungkap jaksa saat membacakan dakwaan Helena Lim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/8).

Kerugian negara yang dibeberkan jaksa meliputi kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah yang sebenarnya berasal dari penambang ilegal di wilayah izin usaha PT Timah. Jaksa juga membeberkan kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun berdasarkan hitungan ahli lingkungan hidup.

(mib/zap)

Read Entire Article