Alur Permohonan Informasi Publik di Divisi Humas Polri, Cek Caranya di Sini

1 day ago 3
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik di Divisi Humas Polri. Permohonan informasi publik dilakukan secara langsung dengan datang langsung ke Divisi Humas Polri atau tidak langsung (online) melalui situs/email resmi.

Berikut informasi selengkapnya.

Apa itu Informasi Publik?

Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Apa itu informasi publik?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan UU tersebut, informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Alur Permohonan Informasi Publik di Divisi Humas Polri

Dikutip dari laman Instagram Divisi Humas Polri, berikut alur pemohonan informasi publik di Divisi Humas Polri.

1. Alur Permohonan Informasi Publik di Divisi Humas Polri (Langsung)

Berikut cara melakukan permohonan informasi publik secara langsung di Divisi Humas Polri.

  • Pemohon informasi mendatangi desk pelayanan informasi
  • Pemohon kemudian menulis form permohonan informasi publik dan ditandatangani oleh pemohon
  • Lalu, meregister permohonan yang sudah memenuhi syarat dan diserahkan ke PPID
  • Proses sekitar 10 hari kerja untuk menjawab permohonan informasi
  • Ada 7 hari kerja tambahan apabila masih dalam proses, dengan memberitahu pemohon
  • Menginfokan kepada pemohon apabila informasi yang dimohonkan adalah informasi yang dikecualikan
  • Proses selesai.

Lalu, bagaimana jika pemohon merasa tidak puas?

  • Pemohon yang tidak puas dapat mengajukan keberatan dengan mengunjungi desk pelayanan informasi
  • Pihak desk akan mencatat di buku keberatan dan formulir keberatan
  • Meregister dan menyampaikan salinan ke pemohon dan atasan PPID
  • Atasan PPID memiliki 30 hari kerja untuk menjawab keberatan
  • Menginfokan ke pemohon apabila informasi yang dimohonkan adalah informasi yang dikecualikan
  • Pemohon yang tidak puas juga dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi (14 hari kerja).

2. Alur Permohonan Informasi Publik di Divisi Humas Polri (Tidak Langsung)

Permohonan informasi publik di Divisi Humas Polri secara tidak langsung atau online melalui:

(kny/jbr)

Read Entire Article