
Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) menandai tonggak penting dalam komitmen Indonesia untuk menjadi pusat halal dunia. Namun, lebih dari satu dekade sejak diberlakukan, implementasi undang-undang ini masih menghadapi berbagai tantangan—mulai dari kesadaran publik yang belum merata, hambatan dalam pelaksanaan teknis, hingga belum optimalnya sinkronisasi regulasi lintas sektor.
Oleh karena itu, untuk memperkuat ekosistem halal di Indonesia, dibutuhkan pemahaman, koneksi dan inovasi guna mendorong daya saing Indonesia di pasar global. kumparan menghadirkan Halal Forum bertema "Shaping the Future of Indonesia Halal Ecosystem", yang menjadi forum strategis bagi pelaku industri, pembuat kebijakan, dan konsumen untuk memperkuat literasi, serta memperluas kesadaran gaya hidup halal.
Diskusi ini akan menggali landasan hukum, tantangan implementasi di lapangan, serta strategi percepatan yang dapat meningkatkan efektivitas jaminan produk halal di Indonesia. Tujuannya bukan hanya untuk memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga untuk merespons meningkatnya permintaan terhadap produk halal, baik dari pasar domestik maupun pasar global yang semakin kompetitif.
Diskusi ini akan dihadiri oleh Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan Fajarini Puntodewi, yang akan membahas peran Kementerian Perdagangan dalam mendukung visi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.
Dalam kumparan Halal Forum 2025, Fajarini juga akan membahas bagaimana Kementerian Perdagangan berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan BPJPH untuk mendukung pelaku usaha yang berorientasi ekspor, agar memenuhi ketentuan halal. Dibahas pula tentang pandangan Kementerian Perdagangan melihat UU JPH sebagai instrumen daya saing, buka sekadar kewajiban administratif.

Selain Dirjen PEN Kementerian Perdagangan, dalam diskusi ini turut hadir Ketua Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia, Elvina A Rahayu. Ia akan memberikan pandangan tentang efektivitas implementasi UU No. 33 Tahun 2014 yang menjamin kehalalan produk di Indonesia.
Elvina juga akan membahas tantangan sinkronisasi antara semangat UU JPH dan pelaksanaan teknis di lapangan, terutama bagi LPH di daerah. Selain itu, dibahas juga tentang bagian mana saja dari UU JPH yang membutuhkan revisi, agar lebih adaptif terhadap dinamika industri halal saat ini.
Selanjutnya, ada Komite Regulasi Teknis Pangan dan Working Group Advokasi Halal GAPMMI, Reni Kusuma, yang juga turut hadir dalam diskusi ini. Di kumparan Halal Forum 2025, Reni akan mengungkapkan tantangan utama yang dirasakan oleh pelaku industri makanan dan minuman dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal sesuai UU JPH.
Reni juga akan membahas perbedaan tantangan antara usaha besar dan UMKM dalam penerapan sertifikasi halal, dan bagaimana cara GAPPMI memfasilitasi adaptasi setiap anggotanya terhadap regulasi tersebut.
******

kumparan Halal Forum 2025 akan digelar pada Selasa, 27 Mei 2025, di Ballroom ARTOTEL, Mangkuluhur, Jakarta Selatan, mulai pukul 08.30 WIB sampai selesai. Acara ini terbuka untuk berbagai profesional, pengusaha, serta masyarakat umum.
Forum diskusi dirancang dalam format yang dinamis dan mendalam untuk menggali isu-isu penting secara komprehensif meliputi diskusi panel bersama ahli dan pelaku industri, presentasi eksklusif dari perusahaan dalam sesi Brand Spotlight, serta pemaparan strategis dari pemangku kepentingan mengenai peran Indonesia dalam ekonomi halal global. Peserta juga berkesempatan memperluas wawasan dan jejaring dalam ekosistem halal yang inklusif dan berkelanjutan.
Yuk, jadi bagian dari kumparan Halal Forum 2025. Ikuti diskusi eksklusif, perluas wawasan, dan bangun koneksi demi mewujudkan ekosistem halal yang inklusif, kompetitif, dan berkelanjutan. Daftar sekarang di kum.pr/halalforum.