Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin, memenangkan gugatan praperadilan melawan KPK. Hakim PN Jakarta Selatan telah memutuskan mengabulkan gugatan Paman Birin. Status tersangka pun gugur.
Sebelum sidang putusan itu, KPK mengungkapkan bahwa Sahbirin telah kabur atau melarikan diri. Berbagai upaya pencarian pun dilakukan KPK. Hasilnya justru nihil.
Namun, sehari jelang putusan praperadilan diketok atau pada Senin (11/11) kemarin, Sahbirin tiba-tiba muncul. Ia langsung memimpin apel ASN Pemprov Kalimantan Selatan di halaman Kantor Gubernur di Banjarbaru.
Terkait hal itu, Juru bicara KPK Tessa MahardHika Sugiarto menduga kemunculan tersebut untuk menepis isu Sahbirin telah kabur. Ia menyebut, penyidik KPK sudah mencari keberadaan Sahbirin, tapi hasilnya nihil.
"Ya tentunya tidak dipungkiri bahwa kemunculan yang bersangkutan [Sahbirin Noor] patut diduga untuk menggugurkanlah isu bahwa yang bersangkutan buron atau hilang, ya," ujar Tessa kepada wartawan, Selasa (12/11).
"Patut diduga dan dugaan itu tentunya lebih dikuatkan lagi karena pada saat tim datang ke sana [Kalsel], yang bersangkutan juga tidak berhasil ditemukanlah istilahnya oleh teman-teman [penyidik], seperti itu," jelas dia.
Sebelumnya, tim juru bicara KPK Budi Prasetyo juga sempat menekankan bahwa Paman Birin tak memiliki kapasitas mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya.
"Oleh karena SHB [Sahbirin] selaku Tersangka yang telah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, tidak memiliki kapasitas dan tidak dapat (dilarang) mengajukan permohonan Praperadilan (diskualifikasi in person)," ucap Budi kepada wartawan, Rabu (6/11) lalu.
Praperadilan Sahbirin Dikabulkan
Adapun dalam sidang putusan praperadilan hari ini, Selasa (12/11), Hakim PN Jakarta Selatan menilai bahwa KPK belum pernah memeriksa Paman Birin sebagai calon tersangka.
"Dari bukti-bukti Termohon, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan bahwa Pemohon telah diperiksa sebagai calon tersangka, namun Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap hakim tunggal Afrizal Hady dalam membacakan pertimbangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11).
Hakim juga memaparkan bahwa dalam penetapan tersangka, mesti ditemukan bukti permulaan yang cukup minimal 2 alat bukti. Hal itu mesti diperoleh dari calon tersangka pada saat tahapan penyidikan.
"Bahwa jika belum menemukan bukti permulaan yang cukup, maka bukti yang ditemukan dalam penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan pembuktian dan bukan merupakan bukti yang sah dalam menetapkan sebagai tersangka," papar hakim.
Dengan demikian, hakim berkesimpulan bahwa penetapan Sahbirin sebagai tersangka telah menyalahi prosedur penyidikan.
"Sehingga, peneta...