
Warga Tegal Lempuyangan, Kota Yogyakarta, menerima surat peringatan dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang meminta mereka mengosongkan rumah dalam waktu tujuh hari sejak 21 Mei 2025.
Sebelum surat peringatan itu dikirim, surat terakhir yang diterima warga adalah terkait dengan penawaran estimasi ongkos bongkar. Total biaya ongkos bongkar yang ditawarkan KAI mencapai Rp 1,2 miliar untuk 14 rumah yang dihuni warga Tegal Lempuyangan. Penawaran itu disampaikan dalam pertemuan antara warga, KAI, dan Keraton Yogyakarta pada 15 Mei 2024 di Kantor Kalurahan Bausasran.
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyatakan bahwa angka tersebut masih berupa estimasi karena pengukuran rumah belum dilakukan.
“Yang disampaikan saat sosialisasi kemarin itu masih estimasi. Karena pengukuran fisik belum dilakukan karena dulu pas mau pengukuran ditolak warga,” kata Feni saat dihubungi Pandangan Jogja, Jumat (23/5).
“Jadi belum ada update (ongkos bongkar), menunggu penghuni mengosongkan rumah secara mandiri sesuai batas waktu yang diberikan,” tambahnya.
Dalam dokumen estimasi tersebut, tiap rumah mendapat nominal berbeda, tergantung spesifikasi bangunan. Perhitungan didasarkan pada luas bangunan tambahan (permanen dan semi permanen), ongkos angkut bangunan, rumah singgah, serta biaya tenaga angkut dan truk. Estimasi tertinggi mencapai Rp 141 juta, sedangkan terendah sebesar Rp 21 juta.
Ketua RW 01 sekaligus warga terdampak, Antonius Handriutomo, menyebut setelah pertemuan soal ongkos bongkar, tidak ada informasi lanjutan dari KAI. Ia menyatakan warga menolak tawaran ongkos bongkar tersebut dan belum berencana meninggalkan rumah.
“Saya belum dapat info (lebih lanjut), sejak pertemuan di kelurahan warga belum rembugan lagi,” ujarnya.
Surat peringatan pengosongan rumah diterima warga pada 21 Mei. Dalam surat itu, KAI meminta penghuni mengosongkan rumah secara mandiri paling lambat tujuh hari sejak surat diterima. Jika tidak, KAI menyatakan akan melakukan penertiban. Risiko kerusakan atau kehilangan barang menjadi tanggung jawab penghuni.
“Kami sampaikan kepada Bapak/Ibu/Saudara/Para Penghuni Eks. Bangunan Dinas dan Rumah Dinas PT Kereta Api Indonesia (Persero) di Jalan Lempuyangan untuk segera melakukan Pengosongan dan/atau Pembongkaran Bangunan secara mandiri paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak surat ini diterima,” demikian bunyi poin kedua surat tersebut, dikutip Pandangan Jogja, Kamis (22/5).
“Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak melakukan pengosongan dan/atau Pembongkaran Bangunan, maka PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melakukan penertiban. Segala risiko adanya kerusakan dan/atau hilangnya barang-barang bukan tanggung jawab PT Kereta Api Indonesia (Persero),” bunyi poin ketiga.